Daerah

Kolam Berbusa dan Ikan Mati, Diduga Akibat Limbah Air dari Industri PT. BKS, Warga Tuntut Ganti Rugi

0

Kota Banjar, telepastinews.com – Kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos dari kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, kembali terjadi.

Dugaan pembuangan limbah cair ke saluran air, yang diduga kuat dilakukan oleh PT BKS di Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Provinsi Jawa Barat semakin jelas.

Dugaan adanya pembuangan limbah cair tak ramah lingkungan ini, atau dampak pembuangan limbah dari perusahaan kayu pabrik Plywood dan Venir (BKS) membuat beberapa Ikan-ikan yang berada di kolam sekitar aliran pembuangan tersebut mati, yang di duga bersumber dari kegiatan perusahaan tersebut.

Hal ini menguat karena adanya saluran pembuangan limbah perusahan secara langsung yang diduga mengalir , tanpa melalui tahapan penyaringan sebelum dibuang ke selokan air atau sungai.

Akibat pembuangan limbah secara langsung ini sangat berdampak dan berbahaya bagi kesehatan warga, aliran air limbah dari selokan merembes masuk dalam kolam ikan milik masyarakat menyebabkan air kolam berbusa yang mengakibatkan matinya ratusan ikan mas dan jenis lainnya mati dengan warna pucat.

Alhasil, warga yang terkena dampak sangat kecewa atas kerugian yang dialaminya. Dadang Hidayat salah seorang pemilik kolan warga RT 025/008 Kel/Desa Sitibatu Kec Banjar mengadu melalui Ujang solihin KTA : 00063 selaku pemerhati lingkungan DPKLTS (Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda), meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, segera menindak tegas dan meninjau tetapi belum ada solusi baik.

“Saya minta DLH mengambil tindakan tegas atas perusahaan tersebut. Ini sudah sangat merugikan warga dan pelan-pelan akan membunuh ekosistem alam,” ungkap ujang solihin.

Dia juga meminta DLH melakukan pembenahan dan solusi dari perusahaan PT. BKS karena limbah mengandung racun mematikan yang sangat berbahaya bagi lingkungan, terutama pada masyarakat yang mengali sumur di area aliran saluran air, perlahan tapi pasti akan berdampak.

“Pencemaran lingkungan hidup ini sudah diajukan Lapdu ke aparat hukum (Polsek Banjar) karena dugaan, telah melanggar undang-undang lingkungan hidup Pasal 98, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kami petugas dari pemerhati lingkungan (DPLKTS) yang diberi kuasa beberapa warga terdampak, menginginkan adanya solusi terbaik ganti rugi dan jaminan terkait kolam ikan untuk warga terdampak, tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun dan kita sebagai pegiat lingkungan akan terus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem alam, ujar ujang solihin.(26/02/2023)

(adhiet)

Gema Pasundan Gelar Pasanggiri Mieling Basa Indung Ke-2 dan Diskusi Pemimpin Jawa Barat Dahulu, Kini dan Esok

Previous article

Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat, Kodim Sumedang Gelar Ketangkasan Domba

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah