DaerahPolitik

Di Tahapan Kampanye, Kanit Pol PP dan Panwaslu Kecamatan Rancaekek tekankan Keamanan Jelang Pemilu 2024

0

Rancaekek, Kab. Bandung, telepastinews.com ,- Guna meningkatkan kapasitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum 2024, di Aula Rumah Makan Meja Raja Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Selasa (5/12/2023) petang 15.00 WIB.

Kurang lebih 70 hari menjelang pemilu waktu yang sangat pendek, terutama tahapan-tahapan kampanye, Kanit SatPol PP Kecamatan Rancaekek Santo yang ditugaskan langsung oleh Polingga untuk melaksanakan pengamanan pemilu 2024.

Kanit Sat Pol PP Santo menjelaskan di Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum 2024, “Kenapa harus aman? Karena pemilu tidak akan bisa dilaksanakan kalau tidak aman. Kunci utama harus aman, disinilah tugas Pengawas Pemilu, untuk 70 hari kedepan harus lebih waspada,” Paparnya.

Dalam Press Conference Ketua Panwaslu Kecamatan Rancaekek Asep memaparkan hal yang paling menonjol dalam pelanggaran pelaksanaan Pemilu, “kita berkaca pada pemilu sebelumnya keterlibatan daripada aparat desa, ASN dalam berkampanye, dan tentunya kami sebelumnya memberikan surat Himbauan kepada mereka untuk tidak berkampanye, ” Ucapnya.

“Untuk Panwascam kami mendapatkan informasi saat ini perkembangan tahapan pemilu dari Bawaslu baru sampai tahapan kampanye, karena tahapan kampanye ini berjalan dari tanggal 28 sampai tanggal 10 Februari nanti, ” Imbuh Asep.

“Ditahapan kampanye ini kita diharuskan stay di kantor ditakutkan ada laporan atau temuan yang memang kapanpun itu bisa terjadi dilapangan, adapun selain untuk tahapan kampanye kita sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan logistik, pengawasan logistik yang memang itu akan di distribusikan oleh KPU Kabupaten ke Kecamatan masing-masing,” Tandasnya.

Untuk prosedur ketika memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, Asep menambahkan, “tentunya kami akan meng investigasi terlebih dahulu apakah itu masuknya ke pelanggaran administratif, kode etik ataupun pidana. Tentunya harus terpenuhi bahan-bahan formil atau materil yang dibutuhkan, ketika memang itu kita penuhi berikut saksi video dan lainnya baru kita bisa naikan, ketika memang belum paling kita kasih arahan atau himbauan kepada pihak-pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran.” Pungkasnya.
(Asep R)

Pengaturan Lalu Lintas di Sore Hari, Bentuk Pelayanan Personil Satlantas Polsek Jatinangor Kepada Masyarakat

Previous article

Pangdam III/Slw Cek Progres Capaian Sektor 4 Citarum

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah