Hukum

Polres Sumedang Berhasil Meringkus Dua Tersangka Perdagangan Orang

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan pasangan suami istri berinisial Y (46) dan RS (39) yang merupakan warga Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K. mengatakan bahwa kedua orang sumedang tersebut kerap menawarkan untuk bekerja keluar negeri atau menjadi pekerja migran indonesia (PMI) pada saat Konferesi pers di mako Polres Sumedang Polda Jabar. Senin (12/06/2023).

Para tersangka menawarkan kepada para calon korban, bahwa tersangka dapat membantu proses untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar.

“tersangka Y dan RS merekrut kordan sdri. LAD dan sdr. NSP untuk di pekerjakan di Dubai dengan Gaji USD 300, namun pada saat korban sdri. LAD dan sdr. NSP menunggu proses pembuatan pasport korban di berangkatkan oleh tersangka ke negara Suriah.” Ujar Indra.

‘korban sdri. LAD dan sdr. NSP di Suriah terlantar serta tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang di janjikan oleh tersangka dan saat ini para korban masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia.” Lanjut indra.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO itu, di antaranya, sejumlah dokumen, ponsel, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Kedua tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Indra Setiawan.
(Asep R)

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Tempat Pemotongan Kayu

Previous article

Asops Kasad Pada Riksiapops Yonif 310/KK, “Jangan Ragu Bertindak, Jika Jiwa Kalian Terancam”

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum