Bandung, Telepastinews.com – Biznet, salah satu operator sambungan internet yang sudah dikenal dimasyarakat. pemasangan tiang oleh vendor tidak sesuai kesepakatan, dan tidak mengindahkan prinsipe etika kewilayahan dalam memasang jaringan internetnya
Seperti yang terjadi di wilayah RT 01/06 Kelutahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, awal Februari 2023, seperti disampaikan oleh Dudi Rachman Ketua RT.01/06
kepada Telepastinews.com
Dudi menuturkan, ada salah satu vendor pemasang jaringan internet biznet meminta izin untuk memasang tiang kabel jaringan biznet diwilayahnya,
dengan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat diwilayahnya akan kebutuhan jaringan wifi internet.
Dudi pun memberikan izin kepada vendor biznet untuk melakukan pemasangan tiang kabel jaringan internet biznet diwilayahnya, dengan memperhatikan tata letak titik tiang pemasangan yang sesuai agar tidak menggangu masyarakat diwilayah pemukiman tersebut.
Setelah dilakukan survey oleh pihak vendor dan pengurus wilayah, pemasangan tiang disepakati sesuai hasil survey di Jalan Pacuan Kuda wilayah RT. 01 sampai RT.03, RW. 06 Kelurahan Sukamiskin.
Namun pelaksanaannya pemasangan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati, pihak vendor biznet tidak hanya memasang tiang sesuai survey, tapi memasang 1 titik tiang di Jalan Pengayoman, dan 7 titik tiang di Jalan Padang Golf tanpa koordinasi dengannya.
Pemasangan tiang di Jalan Pengayoman dan di Jalan Padang Golf tersebut, jelas tidak berizin karena aparat kewilayahan di RW 06 hanya memberikan izin pemasangan tiang sesuai yang sudah disepakati pada saat melakukan survey, tutur Dudi.
Selain itu, pemasangan tiang di Jalan Padang Golf Arcamanik, dipasang dilahan milik PT Pakar Indah (prabuwangi park), yang mana pihak prabuwangi park sendiri tidak diberitahu tentang pemasangan tiang jaringan kabel internet biznet oleh pihak vendor pelaksana pemasang setelah dikonfirmasi oleh Dudi kepada Suheri pengelola PT Pakar Indah
Lebih lanjut Dudi menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan perihal ketidak sesuaian pemasangan tiang tersebut kepada pihak vendor biznet dan disampaikan kepada Rina, dan juga menyampaikan hal tersebut kepada pihak biznet melalui Rani Widia.
Namun sampai berita ini diturunkan, Dudi Rachman, tidak mendapatkan tanggapan, baik dari pihak vendor maupun dari pihak biznet nya sendiri.” Saya sudah beberapa kali telepon dan text melalui whatsapp, tapi tidak ditanggapi”, ujar Dudi.
Telepastinews.com mencoba menghubungi Rina dari pihak vendor untuk meminta klarifikasi mengenai hal tersebut direspon dengan sangat lambat sekali, dan ketika Rina menjawab melaui pesan singkat, mengatakan bahwa tiang yang dipasang tidak sesuai dengan izin dari aparat kewilayahan akan dicabut.
“Iya pak, ada kesalahan teknis, tiangnya akan kami cabut kembali , demikian infonya pak, trims”. Kata Rina melalui pesan singkat.
Namun, setelah hampir sepekan, Dudi Rachman kembali menyampaikan bahwa tiang jaringan kabel internet tersebut sampai saat ini masih belum dicabut, sesuai apa yang dikatakan oleh Rina dari pihak vendor biznet itu.
Ketika telepastinews.com mencoba untuk kembali mengkonfirmasi hal tersebut, pihak vendor biznet mengabaikannya dengan tidak merespon pesan singkat yang dikirimkan.
Harapan aparat kewilayahan setempat, supaya pihak biznet koperatif berkomunikasi dalam meluruskan ketidaksesuaian tersebut agar dapat diluruskan.
Namun demikian, jika masih diabaikan, pihak kewilayahan akan menindak lanjuti hal tersebut ke tingkat kewilayahan yang lebih tinggi yaitu ke kelurahan dan kecamatan.
Hal tersebut supaya pihak vendor biznet dalam memasang perangkat jaringan internet untuk bisnisnya, agar lebih memperhatikan masyarakat umum dan menata pemasangan supaya tidak merusak keindahan wilayah pemukiman masyarakat, dan memasang sesuai titik yang disepakati bersama antara aparat kewilayahan yang mewakili masyarakat setempat dan pihak vendor yang mewakili pihak biznet.
Sangat disayangkan jika biznet akan kehilangan potensi pelanggan yang sangat luas hanya dikarenakan pihak Vendor pemasangan jaringan kabel internetnya tidak menindahkan arahan aparat kewilayahan yang mewakili masyarakat calon pelanggan diwilayahnya, tegas Dudi
Pewarta: Danny Hermawan
Comments