Cangkuang, telepastinews.com ,- Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan diwilayah Desa Cangkuang Kec Cangkuang.
Pada hari Selasa, 7 Nopember 2023, Sekitar Pukul 16.00 Wib, bertempat di Halaman Parkir Alfamart Jl. Soreang Banjaran Desa Cangkuang, anggota Unit Reskrim Aipda Katon Washnandi, S.H., berhasil melakukan terhadap Sdr. FF Als. Bregez warga Kp. Batu Gajah Rt 03 Rw 16 Desa Jelegong Kec Kutawaringin Kab Bandung.
“Diduga Tsk, langsung kami amankan ke Mapolsek Cangkuang untuk dilakukan Penyidikan,” ujar Katon, saat dikonfirmasi, Rabu, (8/11/2023).
Sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/XI/2023/SPKT/POLSEK CANGKUANG/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Tanggal, 6 Nopember 2023 telah datang ke SPKT Polsek Cangkuang Polresta Bandung, seorang Laki-laki bersama Iyan Supriatna (44) yang mengaku telah dianiaya oleh Tsk pada Hari Senin, 6 Nopember 2023, sekitar Pkl. 14.30.Wib di Kp. Cangkuang Rt 03 Rw 09 Desa Cangkuang, yang mengakibatkan Luka memar dibagian Dahi.
Atas kejadian tersebut Korban melapor SPKT Polsek Cangkuang, dan telah dilakukan Visum Et Repertum.
Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 16.00 Wib, tanpa perlawanan, tersangka dapat kami amankan diamankan pada saat dirinya melakukan Aktifitas Parkir di Halaman Alfamart Cangkuang,” kata H. Yusup.
Tersangka kami terapkan padal 351 KUHP dengah ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, pungkasnya.
(Asep R)
Comments