Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Baleendah Gelar Razia Miras di Wilayah Baleendah

0

Baleendah, telepastinews.com ,- (29/11/2024) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baleendah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Razia yang digelar menyasar toko-toko kelontong, warung, dan tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran minuman keras tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek yang diduga dijual secara ilegal.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan perilaku yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik toko dan warung yang kedapatan menjual miras.

Mereka diingatkan tentang bahaya miras dan konsekuensi hukum yang bisa menjerat jika tetap melakukan pelanggaran.

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas yang dilakukan Polsek Baleendah. “Kami merasa lebih tenang dengan adanya razia seperti ini. Semoga peredaran miras di Baleendah bisa benar-benar dihentikan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Unit Reskrim Polsek Baleendah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Baleendah bebas dari peredaran minuman keras ilegal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(Asep R)

Unit Samapta Polsek Baleendah Lakukan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas

Previous article

Kapolsek Dayeuhkolot Kembali Bagian Nasi Bungkus Bersama Danki Brimob Terhadap Warga terdampak Banjir

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *