Uncategorized

Tidak Beri Ruang Bagi Para Penjual Miras, Polsek Cikancung Rutin Raji Miras

0

Kab. Bandung, telepastinews.com ,- Cikancung – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat yang kondusif Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar rutin melaksanakan operasi penyakit masyarakat.

Kegiatan yang dilakukannya ini dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa ijin edar yang ada di Wilayah Hukum Polsek Cikancung Polresta Bandung.

Pelaksanaan Rajia Miras ini menyasar Ke Sejumlah Warung/kios jamu yang ada di Sepanjang Jalan Raya Cikancung

Dalam pelaksanaan Ops. Pekat Miras ini Personil Polsek Cikancung berhasil mengamankan beberapa minuman keras berbagai merek seperti arak dan intisari dari penjual yang tidak memiliki izin edar.

“Kepada Pemilik warung yang kedapatan masih menjual Miras, kami lakukan pembinaan untuk tidak menjual minuman beralkohol kepada masyarakat terutama kepada remaja di bawah umur karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan.” Ungkap Kapolsek Cikancung melalui Kanit Reskrim Iptu Iwan Darmawan., S.H. Senin (10/7/2023)

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikancung Akp Carsono., S.H., mengatakan tujuan dari operasi razia Miras adalah untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat yang berawal dari mengkonsumsi minuman keras, sehingga berpotensi pada gangguan Kamtibmas.

“Rajia Miras ini akan terus kita lakukan untuk memastikan tidak ada lagi warga masyarakat yang mengkonsumsi Miras karena dampaknya memang sangat berbahaya sekali bagi bukan hanya pada kesehatan saja namun juga merugikan orang lain karena efek yang sudah mengkonsumsi miras tingkat kesadarannya akan berkurang sehingga cenderung berbuat diluar batas kewajaran dan meresahkan bagi warga sekitar.” Jelasnya.

Editor : Asep R

Menumbuhkan Rasa Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polsek Cikancung Makan Bareng Warga Binaan

Previous article

Kanit Intelkam Iptu E Akhmad Nurdin Bersama Anggota Samapta Lakukan Patroli Humanis Kepada “Sunmori”

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *