Hukum

Sudah Berkontribusi Besar Terhadap Ketum DPP LSM GMBI, Yudi Tahyudin Malah Digugat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum nya

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Menanggapi gugatan yang kini dilayangkan oleh DPP LSM GMBI melalui Ketua Umum ( Ketum)  Muhammad Fauzan Rahman dan Asep Rahmat menjadi pertanyaan besar pihak  tergugat (Yudi Tahyudin – red).  Pasal nya selama ini dia sudah berkontribusi besar dalam membantu Ketum DPP LSM GMBI dalam hal  pembiayaan untuk pengobatan, ataupun dalam hal pengembangan organissi.

“Sejak ada masalah di Mapolda Jabar, berikut nya ketum sekaligus pendiri LSM GMBI  itu mengalami sakit  sehingga perlu biaya pengobatan yang besar bagi kesehatanya. Kami tahu, saudara Yudi sudah  berkrontribusi besar membantu  biaya pengobatan Ketum”, terang Fidelis Giawa, SH biasa dipanggil Fidel, salah satu kuasa hukum pihak tergugat, melalui saluran WhatAps  Kamis,( 29/08/2024).

Namun  lanjut dia, malah loyalitas   itu ironinya  kini menjadi polemik. Hal ini diduga direkayasa oleh oknum untuk menyingkirkan sekaligus  menghancurkan nama baik Yudi klien kami.

“Klien kami kini  digugat di PN Sumedang dengan alasan ( yang) menurut kami  tidak berdasar. Dalil dalam gugatan bersumber dari cerita atau bahkan halusinasi, bukan bersumber dari peristiwa hukum. Oleh karena itu, sangat tidak adil dan perlu diungkap kebenarannya melalui pemeriksaan materi gugatan kelak”, tegas Fidel.

Karena saya juga pernah berkiprah di GMBI, saya yakin haqul yakin bahwa sengketa ini bukanlah kemauan seorang Fauzan selaku Ketua Umum DPP LSM GMBI melainkan skenario seseorang untuk mengendalikan dan memanfaatkan GMBI untuk ambisi pribadinya.

Klien kami, lanjut dia, begitu besar perhatianya kepada ketum bahkan melebihi perhatianya kepada keluarganya, sehingga keluarga sempat komplen karena sikap saudara Yudi ini, itu  dilakukan karena begitu patuh nya Yudi terhadap Ketum.

” Kontribusi saudara Yudi,   nilainya dari ratusan juta hingga satu milyar lebih, dan  Itu semuanya bakal kita  ungkap di pengadilan”, tegas Fidel.

Dikatakan Fidel sebelumnya, dalam menjalankan roda organisai  Yudi pun  berperan besar. Maka dengan demikian gugatan yang kini bergulir di PN Sumedang  dianggap  perbuatan yang tidak adil dan  cenderung mendiskreditkan Yudi Tahyudin.

” Maka untuk mencari kebenaran  kami pun  akan melawannya, sekaligus  membuktikan Yudi tidak bersalah”, ucap Fidel.

Sementara itu menangapi rumor yang mengatakan ini merupaka gugatan “ayah lawan anak” terpasal salah satu putra ketum, Sayyid M. Iqbal Rachman, SH, MH, berada di pihak tergugat,  Fidel pun menyangkalnya.

” Ini bukan pertarungan “ayah dan anak”  tapi demi mencari kebenaran”, tegas Fidel.

Sekali lagi, ini bukan  ayah melawan  anak atau pun sebaliknya , namun  hal ini demi mencari kebenaran hukum dalam tuduhan yang dilontarkan oleh para penggugat melalui kuasanya.

Terkait gugatan,  dirinya menambahkan, sejauh ini tahapan pemeriksaan belum memasuki materi sehingga tidak perlu ditanggapi materi gugatan para penggugat.

Diapun pun mengatakan, masih ada satu tahapan yang harus dilalui sebelum pemeriksaan materi dan pembuktian dalil gugatan.

” Apakah gugatan tersebut layak diperiksa atau tidak yang nantinya akan disampaikan oleh para tim kuasa tergugat bila mediasi gagal”, tandas Fidel.

Sebelum memasuki tahapan  persidangan terhadap materi gugatan, terang Fidel lagi,  tim kuasa tergugat akan mengajak tim kuasa penggugat terlebih dahulu sebagai anggota dan pengurus GMBI,  untuk berefleksi dan menjawab, apakah para personel advokat yang tergabung dalam tim kuasa penggugat (sebagai) pengurus LSM GMBI telah memberi kontribusi pendanaan kepada organisasi ???,  apakah pernah mengirimkan dana kegiatan baik diklat maupun Rakernas GMBI yang mereka dalilkan dalam surat gugatan???, apakah tim kuasa hukum penggugat yang juga adalah personel pengurus  di GMBI pernah berkontribusi terhadap pengobatan ketua umum yang dalam keadaan sakit hingga hari ini???, apakah penggugat II ( Asep Rahmat) dalam gugatan pernah memberi kontribusi pada pendana organisasi dan pengobatan ketua umum sekaligus pendiri LSM GMBI???

“Adalah hal mudah untuk menjawab isi surat gugatan, tapi sebelum hal tersebut diurai lebih lanjut, tergugat mengajak seluruh tim kuasa hukum para penggugat untuk refleksi tentang loyalitas dan dedikasi agar organisasi tempat bernaung mereka tidak hanya dijadikan alat popularitas dan mencari keuntungan pribadi mengatasnamakan ketum”, pungkas Fidel.****
(Steven Gervan)

Kunjungan Widyaiswara Bidang metodologi Riset Seskoad Brigjen TNI Ferry Kistiana Arubinata S.H., M.Si. ke Batalyon Infanteri 203/AK dalam Rangka Wasum Kegiatan KKL Binsat Dikreg LXIV Seskoad

Previous article

Polresta Bandung Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Deklarasi serta Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dalam Pilkada 2024

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum