Sumedang, telepastinews.com – Akses jalan masuk ke Pesantren Banyusalam di Dusun Sindangnangoh RT.01 RW.08 Desa Cikahuripan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang selesai secara musyawarah.
Sengketa tanah berawal dari dua keluarga penerus ahli waris keluarga almarhum Ma Inik, salah satu pihak penerus ahli waris menutup jalan akses ke pesantren 1 minggu yang lalu, akibat dari penutupan jalan keluar masuk para santri harus berputar melewati jalan pematang sawah.
Rabu 25 Desember 2024 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah bertempat di lokasi Pesantren Banyusalam dan disaksikan oleh Camat Cimanggung Agus Wahyudin, Koramil 0610/ Cimanggung dan dari Polsek Cimanggung.
Dari hasil musyawarah disepakati untuk membuka kembali akses jalan menuju ke pesantren, sedangkan permasalahan kepemilikan tanah anak diselesaikan oleh pihak ahli waris. (Suherman)
Comments