Bandung, telepastinews.com ,- Sejauh ini permasalahan yang mencuat dan banyak masuk ke Ombudsman RI terkait perdesaan dan menjadi sorotan adalah kasus- kasus terkait pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa oleh Kades.
Berdasarkan data dari internal Ombudsman RI sepanjang rentang waktu 2020 – 2023 laporan masyarakat yang masuk sebanyak 947 laporan pedesaan dan 40 persen dari laporan tersebut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang disinyalir bermasalah tidak sesuai ketentuan hukum.
Timbul pertanyaan apakah Kades sengaja melanggar atau tidak mengetahui regulasi yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa?
Jika diartikan Kades tidak mengetahui sepertinya tidak mungkin karena kades sudah pasti mendapatkan pembinaan baik pejabat terkait, Camat, DPMD dan unsur lain termasuk pemahaman Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, akan tetapi jika sudah mengetahui dan memahami tapi masih melanggar perlu di berikan sanksi tegas karena ada upaya sengaja mengankangi aturan hukum yang berlaku.
Selain itu ada hal yang patut diperhatikan, bahwa sebelum mengeluarkan SK pemberhentian perangkat desa, Kades terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta rekomendasi dari camat, jadi camat berperan penting keluarnya keputusan tersebut, Camat harus menelaaah usulan pemberhentian perangkat desa tersebut sesuai aturan dan ketentuan, kunci utamanya ada di Camat seperti termaktub di Permendagri Nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat 1, Kepala Desa Memberhentikan Perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Agar tidak menjadi prseden buruk dan hal yang biasa, perlu di buat aturan hukum terkait langkah atau tindakan kades yang sengaja melakukan pelanggaran ketentuan di Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, ada sanksi tegas agar permasalahan serupa tidak terus terulang, jika pemberhentian perangkat desa saja sudah bermasalah, bisa di pastikan perekrutan perangkat desa yang baru juga akan bermasalah tidak mengikuti aturan yang berlaku, proses penjaringan, penyampaian ke publik terkait perekrutan perangkat desa itu harus di sampaikan dan menjadi hak masyarakat.
Sumber : jurnal1.id
Comments