Sumedang, telepastinews.com ,– Sebagai bentuk pelayanan Kepolisian khususnya Satuan Lalulintas Polres Sumedang dalam melayani masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang Prima, salah satunya dalam pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Wilayah Hukum Polres Sumedang.
Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang Polda Jawa Barat terkhusus dalam melayani Masyarakat dalam penerbitan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sumedang meliputi pembuatan SIM baru, peningkatan golongan, hilang dan perpanjangan.
Kegiatan tersebut salah satunya yakni sebelum Pemohon melaksanakan Ujian dalam Pembuatan SIM petugas Satpas memberikan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ujian baik tertulis maupun praktek.
Terkait hal pelayanan prima tersebut Kanit Regident IPDA Indra Tribowo, S.H., menjelaskan, “sesuai arahan pimpinan (Kasat Lantas), Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, dengan melakukan cepat, tepat guna, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat dan selalu berupaya maksimal melayani masyarakat secara humanis dan responsif.” Jelasnya saat di konfirmasi, Jumat (19/1/24)
Selain itu tersedia pula jadwal dan tempat SIM Keliling agar mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan, namun hanya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C saja.
(Asep R)
Comments