Sumedang, telepastinews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat KPU Sumedang, Selasa (3/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumedang, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
“Alhamdulillah, rekapitulasi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” ujar Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, saat diwawancarai oleh awak media.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati
Ogi memaparkan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat:
Paslon nomor urut 1: 50.319 suara
Paslon nomor urut 2: 48.993 suara
Paslon nomor urut 3: 72.990 suara
Paslon nomor urut 4: 468.011 suara
Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang, hasil rekapitulasi suara menunjukkan:
Paslon nomor urut 1: 160.367 suara
Paslon nomor urut 2: 313.117 suara
Paslon nomor urut 3: 104.861 suara
Paslon nomor urut 4: 54.389 suara
Ogi menegaskan bahwa data yang disampaikan ini adalah data resmi yang telah ditetapkan KPU.
“Berbeda dengan data yang sempat beredar di media sosial beberapa hari lalu, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena bukan bersumber dari KPU. Data resmi hanya dari website atau kanal KPU,” tegasnya.
Pengumuman Lewat Media Sosial dan Website Resmi
Sebagai langkah transparansi, KPU Sumedang akan mengumumkan hasil ini melalui media sosial dan website resmi mereka.
“Penetapan ini baru dilakukan hari ini, dan nanti akan kami umumkan melalui media sosial serta website resmi KPU. Dengan begitu, masyarakat Sumedang dan para saksi paslon bisa memastikan hasil rekapitulasi suara,” tutup Ogi.
Rapat pleno ini menjadi tonggak penting dalam proses Pilkada, memastikan transparansi dan validitas data yang menjadi acuan bagi semua pihak.
Pewarta: Steven Gervan
Editor: Suherman
Comments