Nasional

Presiden Jokowi menyatakan mencabut pemberlakuan PPKM.

0

Bandung, telepastinews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,” kata Jokowi.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya. “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” katanya.

Sumber: Inews
Pewarta: Danny H

KBPP POLRI Resmi Laporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri

Previous article

Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas, Polres Sumedang Laksanakan Program Jumat Curhat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nasional