Uncategorized

Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Polsek Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana di Polsek Jatinangor Polres Sumedang. Senin 02 Oktober 2023.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh IPDA Sabar Budiono,.S.H., selaku Panit I Reskrim Polsek Jatinangor.“Ya.! benar, Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan berdasarkan LP / B / 146 / X / 2023 / SPKT Polsek Jatinangor / Polres Sumedang / Polda Jabar, Tanggal 02 Oktober 2023, untuk TKP Dusun Cirangkong Rt.001/005 Desa Cibeusi Kec. Jatinangor Kab. Sumedang. tepatnya di konter milik Sodara Bilqist Lazuardy Bin Saripudin,” terangnya.

IPDA Sabar B menjelaskan SYAMIL BASAYEV Bin ABDU RAHIM Lahir di Jakarta, 14 Juli 2004, Agama Islam, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat KTP : Jl. Kalibaru Barat No.35 Rt.008/012 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, Alamat Domisili : Pondok Casa de Aufar Rt.001/012 Desa Cibeusi Kec. Jatinangor Kab. Sumedang , NIK : 3172041407041002, No.Hp : 081385719017.

Dengan kronologi “Ketika korban sedang berjalan kaki lalu Tersangka yang sedang mengendarai sepeda motornya langsung menghampiri korban dengan berhenti disamping korban kemudian Tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan memintanya untuk mencari alamat dihandphone milik korban, ketika korban menghadap Tersangka sambil memegang handphone menggunakan kedua belah tangannya lalu Tersangka langsung mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kiri,” kata Panit Reskrim Polsek Jatinangor.

Masih dikatakannya bahwa Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah TNKB : D-6163-VFC, Tahun 2022, No.Ka : MH1JM0210NK894523, No.Sin : JM02E1896131 dan 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy TNKB : D-6163-VFC.

“Penangkapan pelaku pada saat sudah diamankan oleh warga, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Jatinangor dengan Pasal yang di persangkakan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya Sabar Budiono melalui *Humas Polsek Jatinangor*

Pewarta: Asep R

Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju

Previous article

Ciptakan Kondusifitas Di Wilayah Binaan, Sinergitas TNI-POLRI Jatinangor Silaturahmi Operator SPBU Cibeusi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *