Kab. Bandung, telepastinews.com ,- Cileunyi – Sejumlah minuman keras (miras) ilegal tanpa Ijin Edar kembali berhasil disita oleh Kepolisian Sektor Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar. Minggu (24/9/2023).
Miras itu disita petugas saat melaksanakan operasi cipta kondisi (copkon) dari sebuah warung/kios jamu milik Sdr. Bn yang berlokasi di Jalan Raya Cileunyi Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Dalam Ops. Pekat tersebut para personil melakukan pemeriksaan yang menjadi target dan berhasil menemukan minuman keras jenis Intisari sebanyak 9 Botol
Barang bukti minuman keras (miras) tanpa ijin edar tersebut di sita dan selanjutnya di amankan ke mako Polsek Cileunyi untuk di tindak lanjuti.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.“ ungkapnya
Kapolsek menambahkan bahwa kebiasaan mengkonsumsi Miras, merupakan penyakit masyarakat. Hal ini menjadi atensi dan harus ditindaklanjuti bersama agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. Karena dari data kriminalitas didominasi oleh kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang setelah dianalisa hampir semuanya diawali dari konsumsi miras. Oleh karena itu maka minuman keras (miras) harus terus diberantas.
“Kita sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan razia miras ini dan hasilnya cukup banyak. Yakni melalui kegiatan operasi penyakit masyarakat (Operasi Pekat) dan juga KRYD. Tentunya langkah-langkah kita tidak akan maksimal jika tidak ada partisipasi dan peran aktif dari semua pihak dalam rangka perang melawan miras ini.” ujarnya.
“kepada masyarakat, khususnya yang sering mengkonsumsi miras, agar kiranya untuk tidak lagi mengkonsumsi minuman keras. Selain tidak baik untuk kesehatan, pengaruh minuman keras ini juga bisa menjadikan emosi seseorang labil/tidak terkendali sehingga menimbulkan aksi kriminalitas. Kami juga mengajak seluruh element masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi miras. Laporkan kepada kami apabila ada penjual miras”. Tandas Kompol Suharto, S.H.
(Asep R)
Comments