Hukum

Polri Temukan Indikasi Aliran Dana Narkoba Digunakan untuk Pemilu 202

0

Jakarta, telepastinews.com – Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana narkoba yang diduga digunakan dalam kontestasi politik pada Pemilu 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/5).

Kendati demikian, dirinya tidak merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Jayadi hanya mengatakan saat ini jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba masih terus melakukan pendalaman.

Dengan adanya temuan tersebut, Jayadi mengaku Bareskrim Polri telah mewanti-wanti seluruh jajaran di wilayah untuk mengantisipasi adanya aliran dana narkoba untuk kontestasi pemilu 2024.

Bareskrim Dapati Indikasi Dana Jaringan Narkoba Buat Kontestasi Pemilu
“Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi,” tuturnya.

Sebelumnya sejumlah politisi di daerah ditangkap buntut keterlibatannya terkait kasus barang haram narkotika dalam beberapa bulan terakhir.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi resmi ditangkap Polda Sumut karena diduga terlibat kasus narkoba dalam penjualan 2.000 butir pil ekstasi.

Terbaru, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo inisial RT ditangkap dan tahan pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang rekannya.
(Suherman)

 

Penyebar Hoax Anies Didukung Panglima TNI Sudah Terindentifikasi.

Previous article

Dansatgas TMMD 116 Kodim 0610/Sumedang dampingi tim Wasev PJO Mabes AD kunjungi lokasi TMMD

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum