Bandung, telepastinews.com – Polda Jabar mendapat apresiasi dari Kementerian Koordinator Perekonomian RI atas pengungkapan kasus manipulasi data pribadi program kartu prakerja. Pengungkapan itu dinilai mencegah kecurangan terhadap program tersebut.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Jabar,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenegakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Mohammad Rudy Salahuddin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Kasus ini sempat membuat heboh pada tahun 2021. Saat itu, Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dipimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 18 miliar.
“Waktu itu kerugiannya bisa mencapai sekitar Rp 18 miliar yang mana ini cukup besar juga dan ini sudah diselesaikan dengan baik oleh jajaran Polda Jabar yang dipimpin oleh Dirkrimsus (Kombes Arief Rachman),” ungkapnya.
Rudy menambahkan Jawa Barat merupakan salah satu wilayah terbesar di Indonesia yang melakukan tindakan kecurangan program tersebut. Berdasarkan catatan, ada 2,3 juta peserta yang terdaftar dalam kurun waktu 3 tahun.
“Ya ada di beberapa daerah tapi tidak begitu besar jadi yang paling besar memang di jawa Barat,” tutur Rudy.
Kapolda Jabar Irjen Suntana mengatakan, penghargaan dari Kemenko ini menjadi suntikan semangat bagi Polda Jabar agar dapat lebih baik lagi.
“Ini jadi tambahan semangat dan motivasi jajaran Polda Jabar untuk mendukung program pemerintah,” ujar Suntana.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat membongkar praktik pembuatan kartu prakerja fiktif hingga bikin negara rugi miliaran. Data NIK untuk mendaftar kartu prakerja didapat dari hasil membobol website BPJS Ketenagakerjaan.
Sindikat ini dibongkar oleh Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ada lima orang yang ditangkap, yakni pelaku utama BY ditangkap di Samarinda, kemudian empat lainnya AP, AE, RW dan WG ditangkap di Bandung.
Kasus ini diawali dengan banyaknya informasi kartu prakerja fiktif. Tim Subdit 1 Kemudian melakukan penyelidikan.
Diketahui para pelaku ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar sejak tahun 2019 sampai 2021. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang dengan 10.000 akun pra kerja fiktif yang dibuat pelaku. Atas perbuatannya, kelima pelaku saat ini sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
(Rudiana Yusuf)
Comments