Paseh, telepastinews.com ,- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dan Perijinan merupakan salah satu layanan terpadu, satu pintu, satu loket yang mudah, transparan dan akuntabel. Selasa (02-07-2024)
Panit IK Polsek Paseh Aipda Aris Kurniawan menjelaskan Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang, seperti yang di lakukan petugas Polsek Paseh, Polresta Bandung yang melayani masyarakat pembuatan SKCK.
Petugas SKCK Polsek Paseh, Polresta Bandung melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah.
Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Paseh baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.
Kapolresta Bandung Dr. Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H mengatakan telah menyampaikan kepada personel pelaksana SKCK harus betul-betul memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang datang dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Proses pengajuan SKCK hanya membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit untuk menerbitkan SKCK apabila sudah terpenuhi persyaratan, Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.” Pungkas Iptu Ahmad Nurdin S.H.
(Asep R)
Comments