Uncategorized

Pemuda Tani Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Dukung Keputusan MK Terkait Persyaratan Capres dan Wacapres

0

Cileunyi, telepastinews.com ,- Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini. Minggu 22/10/2023.

Menurut para PEMUDA TANI DES. CINUNUK KEC.CILENYI KAB. BANDUNG  Mereka menyatukan pemikiran mereka bahwa Masyarakat Indonesia harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
“Ucapnya.
(Asep R)

Patriot Siliwangi Sejati Sosialisasikan & Berikan 4 Piagam Wangsit Siliwangi Di Acara Sasihung Festival 2

Previous article

Puncak HUT RI Ke-78 Tahun & Milangkala Desa Mekarmanik Yang Ke-41 Tahun, Patriot Siliwangi Sejati Sosialisasikan & Berikan Piagam Wangsit Siliwangi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *