Cileunyi, telepastinews.com ,- Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini. Minggu 22/10/2023.
Menurut para PEMUDA TANI DES. CINUNUK KEC.CILENYI KAB. BANDUNG Mereka menyatukan pemikiran mereka bahwa Masyarakat Indonesia harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
“Ucapnya.
(Asep R)
Comments