Politik

Pemuda Milenial Kec. Rancaekek dukung Keputusan MK

0

Kab. Bandung, telepastinews.com ,- Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini”

Menurut salah satu pemuda milenial, kita harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.

“Usia bukanlah patokan seseorang untuk menunjukan kemampuan dalam dirinya untuk membawa negeri kita kearah yang lebih baik lagi” ucapnya

Kami menyayangkan adanya beberapa pihak yang tidak menyetujui keputusan MK dimana kami berpendapat bahwa yang kontra dengan keputusan MK sama saja dengan mengekang para pemuda negeri ini yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
(Asep R)

Polsek Wado Polres Sumedang Polda Jabar Gencar Patroli Malam untuk Keamanan Wilayah

Previous article

Kemarau Panjang, Pangdam III/Slw Siapkan Mesin Pengeboran Air Untuk Masyarakat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Politik