Kab. Bandung, telepastinews.com ,- Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini”
Menurut salah satu pemuda milenial, kita harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
“Usia bukanlah patokan seseorang untuk menunjukan kemampuan dalam dirinya untuk membawa negeri kita kearah yang lebih baik lagi” ucapnya
Kami menyayangkan adanya beberapa pihak yang tidak menyetujui keputusan MK dimana kami berpendapat bahwa yang kontra dengan keputusan MK sama saja dengan mengekang para pemuda negeri ini yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
(Asep R)
Comments