Uncategorized

Pemuda Desa Citerep Kecamatan Dayeuhkolot Mendukung Hasil Keputusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia

0

Kab. Bandung, telepastinews.com ,- Pemuda Desa Citerep Kec. Dayeuh kolot Kabupaten Bandung – mendukung  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk elemen masyarakat di kecamatan Dayeuhkolot Kab.Bandung

Bukan hanya para kaum pemuda milenial, tetapi tokoh pemuda juga memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

“Saya sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, karena itu untuk masa depan Bangsa dan Negara,” ujar Asep Toha Jum’at (20/10/2023).

Saya berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka saya mengajak masyarakat khususnya kecamatan Dayeuhkolot untuk mendukung apa yang sudah diputuskan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju serta dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar ,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
(AR)

Program Patriot Siliwangi Sejati Selalu Konsisten Dilaksanakan

Previous article

Pastikan Warga Merasa Aman, Unit Patroli Samapta Polsek Cangkuang, Laksanakan Patroli Malam Hari

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *