Hukum

Pelaku Curanmor Asal Jatinangor Berhasil Diringkus Polres Sumedang

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil meringkus pria berinisial GA (28) seorang warga Kecamatan Jatinangor yang diduga menjadi pelaku Curanmor pada Jumat (25/02/2023) malam.

GA diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega Z dengan nopol Z 3038 BE milik Deni (41) warga Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyampaikan bahwa Polsek Jatinangor mengamankan GA setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor pada hari Selasa 21 Februari 2023 di wilayah Desa Cintamulya, Jatinangor.

“Pada saat itu sekira pukul 18.00 Wib, korban memarkirkan motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci leher.” Ujar Dedi.

“Sekitar pukul 23.00 Wib korban melihat kearah luar jendela, terlihat ada orang yang berusaha mengambil motor tersebut dan menuntun sepeda motor korban”. Lanjutnya.

“Karena terpergok oleh korbannya, pelaku pun malarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinangor.” Kata Dedi.

Berdasarkan laporan korban dan ciri ciri pelaku, Kepolisian pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Diduga pelaku mengambil korban dengan menggunakan Kunci palsu atau kunci T, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Asep R)

Dandim 0618/Kota Bandung Terjunkan 150 Prajuritnya Bantu Pemkot Bandung Tertibkan Kawasan Mesjid Al Jabbar

Previous article

Gema Pasundan Gelar Pasanggiri Mieling Basa Indung Ke-2 dan Diskusi Pemimpin Jawa Barat Dahulu, Kini dan Esok

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum