Cangkuang, telepastinews.com ,– Kanit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu Kamal Sutisna, S.H., melaksanakan Razia Miras diwilayah hukum Polsek Cangkuang, Selasa (3/9) malam.
Aiptu Ka.al, melaksanakan razia dengan sasaran warung dan kios yang menjual miras diwilayah Desa Tanjungsari, Desa Cangkuang, Desa Nagrak dan Desa Pananjung.
“Puluhan botol Miras kami amankan ke Mapolsek Cangkuang, serta Satu Jerigen Tuak dimusnahkan dilokasi,” ujar Kamal, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangks Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
“Kami pastikan diwilayah hukum Polsek Cangkuang, penjualam miras dan Tuak serta obat-obatan keras dapat kita tekan,” kata Yusup.
Para pedagang yang masih bandel berjualan selain kami berikam teguran keras, kami juga terapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tambahnya.
Ditempat terpisah Kaplresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan seluruh jajaran agar peredaran miras dapat ditekan.
“Upayakan Kabupaten Bandung dimasa Pilkada Serentak 2024 sekarang ini bebas dari Miras dan Narkoba,” tutupnya.
(Asep R)
Comments