Hukum

Oknum Petugas Leasing Perampas Motor di Jalan Tak Berkutik Saat Digruduk Tim Prabu Polrestabes Bandung.

0

Bandung, telepastinews.com –
Tim Prabu Polrestabes Bandung langsung meluncur saat menerima laporanan melalui110 Grak Cepat Tim PRABU Polrestabes Bandung langsung ke lokasi di Kosambi Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Kepolisian menerima laporan dari Nendena Rizky Adinda S.H, melalui 110 kebetulan korban yang berprofesi sebagai Advokat dari Organisasi Advokat PPKHI jadi memahami akan aturan bagaimana presedur dalam penyitaan kendaraan yang terlambat cicilannya Dinda menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa motor miliknya diambil paksa dijalan oleh orang yang mengatas namakan petugas dari Leasing FIF.

Tim Prabu Polrestabes Bandung Dipimpin oleh Kapolsek Sumur Bandung Kompol Achmad Riduan,S.K,,S.E , langsung mendatangi tempat kejadian perampasan dan langsung mengamankan barang bukti yang dirampas satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol Z 5677 CP Milik korban.

“Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono Melalui Kapolsek Sumur Bandung Kompol Achmad Riduan K.S,,S.E, menjelaskan kami langsung bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan datu unit motor Honda Beat Warna Putih milik korban, motor tersebut kami bawa ke Kantor Polsek Sumur Bandung guna untuk diserahkan atau dikembalikan kepada korban selaku pemilik kendaraan tersebut,” ujar dia.

Kapolsek Sumur Bandung memastikan, tim kami akan rutin melakukan patroli kewilayahan. Terutama setiap akhir pekan maupun pada jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.

“Kami tingkatkan lagi untuk menjaga wilayah Kota Bandung yang aman, kami menghimbau kepada masyarakat yang menjumpai atau mengalami aksi kriminalitas bisa melaporkan kepada kami melalui callcenter 110.Jelasnya.

Sumber: Nasir Ilham
Editor: Suherman

Bhabinkamtibmas Desa Binangun Gandeng Pencinta Lestari (PECI) Membuat Pupuk Organik

Previous article

Polsek Tanjungkerta Polres Sumedang Melaksanakan Patroli malam hari untuk Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum