Bandung, telepastinews.com – Sebagai kita ketahui 80% sumber pendapatan negara berasal dari pajak dan kita harus mempunyai kemampuan menciptakan sistem penarikan pajak secara efektif, efisiens dan unggul yang dikerjakan secara profesional serta adanya kemampuan untuk menciptakan sumber-sumber pendapatan dengan cara baru guna mengganti cara dan sistem penarikan pajak yang lama.Penerapan penarikan pajak dengan sistem yang lama harus bisa dirubah dan ditingkatkan pola dan sistem sehingga pendapatan kita bisa ditingkatkan pada sektor pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan (perkebunan, pertambangan, perhutanan) pendapatan pajak beacukai, pendapatan pajak jasa, hibah-hibah, pendapatan negara bukan pajak, pajak pendapatan sumber daya alam, pajak kekayaan yang dipisahkan, pajak pendapatan layanan umum, pengolahan badan milik negara dan pengolahan dana milik negara yang diimbangi oleh penarikan pajak-pajak provinsi dan pajak kabupaten dan kota yang berjalan saling menopang satu sama lain. Sumber-sumber pendapatan negara sebagaimana dijelaskan diatas mencerminkan peta pendapatan APBN kita yang sangat menopang belanja negara untuk bisa melaksanakan program pro pemerintah presiden Prabowo Subianto untuk negara, rakyat dan bangsa.
Kementerian keuangan mewakili pemerintah telah menyepakati kerangka ekonomi dan pokok kebijakan piskal tahun 2025 pada DPR-RI pada tanggal 20 mei 2024, perancangan fiskal ini menjadi bahan dan pokok pembicaraan awal penyusunan RAPBN 2025 yang nantinya akan dijalankan oleh pemerintah baru.
Pertumbuhan ekonomi akan diperkirakan berkisar 5% – 5,5% yang ditopang oleh terkendali nya inflasi, kelanjutan hilirisasi sumber daya alam, pengembangan Industri kendaraan listrik dan digitalisasi yang didukung oleh perbaikan iklim investasi dan kualitas sumber daya manusia.
Dengan dasar Peta Anggaran diatas pemerintah baru yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan menjalankan tugasnya pada tanggal 21 Oktober 2024 satu hari setelah Presiden Jokowi mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan demikian Presiden Prabowo Subianto untuk satu tahun pertama masa pemerintahan nya masih melanjutkan, mengamankan, mempergunakan, menjalankan serta meneruskan anggaran-anggaran program kerja terakhir pemerintah presiden Jokowi untuk menuntaskan ide dasar dan besar di akhir masa jabatannya.
Bersambung ke bagian 7
Pewarta: Asep Sutanto / Edidotor: Suherman
Comments