Sumedang, telepastinews.com ,– Lapas Kelas IIB Sumedang menerima pelimpahan 1 (satu) orang narapidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Rabu (11/9). Kedatangannya dikawal langsung oleh petugas dari Anggota Densus 88 AT.
“Hari ini kami kembali menerima satu narapidana teroris terkait Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 dengan lama pidana 3 tahun. Ia sudah menjalani pidana dua tahun tiga bulan”, ucap Ratri Handoyo Eko Saputro selaku Kalapas Sumedang
Setelah dilaksanakan penerimaan terhadap Napiter tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Poliklinik Lapas Sumedang kemudian proses pemeriksaan berkas oleh Bagian registerasi dan Bimkemas.
Kegiatan ini diakhiri dengan serah terima antara Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Petugas Lapas Kelas IIB Sumedang.
Selanjutnya, napiter ini akan melaksanakan masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Sumedang untuk menghilangkan paham radikal dan kembali menjadi “Merah Putih”.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di masyarakat”, jelas Ratri.
(Stevan Gervan)
Comments