Hukum

Kepergok Curanmor, Satu Dari Empat Orang Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Sumedang Utara

0

Sumedang, telepastinews.com ,– Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Mekarjaya, Sumedang Utara, Sumedang. Jumat (20/01/2023).

S.R (37) warga Kabupaten Indramayu berhasil diamankan oleh petugas Polsek Sumedang Utara setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario milik korban Mustopa Kemal warga Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di pinggir jalan, didepan rumah korban dalam keadaan terkunci leher, dengan menggunakan obeng dan kunci L.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah sebanyak empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor.

“Saat melakukan aksinya, keempat pelaku kepergok oleh saksi dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.” Ujar Dedi.

“Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumedang Utara dan melakukan pengejaran, dengan dibantu oleh warga, petugas Polsek Sumedang Utara pun berhasil menangkap satu pelaku di wilayah Desa Bojong Kecamatan Sumedang Utara.” Tambah Dedi.

“Satu pelaku dan barang bukti berupa obeng, kunci L, sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku berhasil diamankan di Polsek Sumedang Utara.” Lanjut Dedi.

“Namun, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh ketiga pelaku, dan saat ini masih dilakukan pengejaran.” Pungkas Dedi.

Saat ini satu pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sumedang Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(Asep R)

Kapolres Sumedang Lakukan Sosialisasi Ke Sekolah Terkait “Cikbul”

Previous article

Babinsa Kodim Sumedang Turun Tangan Bantu Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum