Bandung – Telepastinews.com
Pemerintah Kota Bandung telah mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Bandung akibat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan di Balai Kota Bandung, pada Selasa (6/8/2022). Dadang Darmawan juga mengungkapkan bahwa untuk seluruh trayek angkutan umum di Kota Bandung mengalami kenaikan Rp. 1000. Kenaikan tersebut berlaku sama untuk jauh dan dekat.
“Alhamdulillah telah disepakati bersama besaran kenaikan tarif angkutan kota di Bandung Rp 1.000 dari tarif lama. Ini berdasarkan hasil perhitungan bersama dari komponen kenaikan harga BBM dari suku cadang dan personel,” ujar Dadang Darmawan dalam keterangannya kepada media.
Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya juga telah melakukan rapat koordinasi terkait penyesuaian tarif angkutan umum akibat naiknya harga BBM, pada Selasa (6/8/2022) pagi.
Rapat koordinasi tersebut untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait dalam bidang transportasi umum di kota Bandung. Menurut rencana hasil dari kesepakatan tersebut akan di sampaikan kepada Walikota Bandung Yana Mulyana untuk dibuatkan Keputusan Walikota.
Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh Satlantas Polrestabes Bandung, DPC Organda Kota Bandung, BLUD UPTD Angkutan, Perum Damri Cabang Bandung, Kobanter Baru, Kobutri, Kopamas, dan SPTI Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung menghimbau, agar para pengusaha dan pengemudi angkutan umum untuk menaikkan tarif sebelum Keputusan Walikota Bandung terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan.
Namun dari berbagai pantauan yang dilakukan Telepastinews di lapangan. Banyak pengemudi angkutan umum yang sudah menaikan tarif sehari setelah pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi.
Seorang pengemudi angkutan umum yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dirinya sangat keberatan jika harus menanggung kerugian akibat kenaikan BBM karena menurutnya menunggu Keputusan Walikota cukup memakan waktu
Agus
Comments