Pendidikan

Kemdikbud Rilis Aturan Wisuda PAUD sampai SMA, Minta Sekolah Tak Memberatkan Orangtua

0

Jakarta, telepastinews.com ,- Pelaksanaan wisuda untuk siswa yang lulus dari berbagai jenjang pendidikan menjadi topik hangat belakangan ini. Banyak orangtua siswa yang mengeluh, mengingat biaya wisuda khususnya dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA tak sedikit.

Para orangtua siswa maupun masyarakat lain yang kurang setuju dengan pelaksanaan wisuda pun menilai bahwa biaya wisuda lebih baik digunakan untuk keperluan siswa pada jenjang pendidikan berikutnya.

Menindaklanjuti adanya polemik pelaksanaan wisuda tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat edaran itu, Kemdikbudristek menegaskan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib dan tidak boleh memberatkan orangtua.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid,” kata Sekretatis Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya pada Minggu, 25 Juni 2023.

Suharti menyinggung soal esensi dari pelaksanaan wisuda. Ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kualitas pembelajaran.

Aturan Wisuda dalam Surat Edaran

Berikut merupakan aturan lengkap yang tercantum dalam surat edaran tersebut ;

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Sumber : PR

(Asep R / Red*) 

Kodim 0602/Serang Bantu warga Operasi Kista Ovarium

Previous article

Bhabinkamtibmas Polsek Jatinangor, Hadiri Giat Do’a Bersama dan Pemberian Sedekah di Lingkungan Desa Binaannya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pendidikan