Hukum

Hasil OTT, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Proyek Smart City yang Melibatkan Walikota Bandung

0

Jakarta, telepastinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dialukan pada Jumat kemarin. Penetapan ke-6 orang tersangka tersebut, satu diantarnya merupakan Walikota Bandung, Yaya Mulyana. Penetapan berlangsung di gedung merah Putih pada Minggu (16/04) dinihari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, para tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4/2023).

Ke enam tersangka yang ditetapkan masing-masing: Walikota Bandung, Yana Mulyana (YN), Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Kemudian Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA),
Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA

Saudara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saudara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pantauan awak media Minggu (16/4/2023), tampak Yana Mulyana keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 00.30 WIB. Tangan Yana tampak diborgol.

Diketahui, Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City. Dalam program ini Yana diduga menerima suap atas pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Editor: Suherman

 

Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Monitoring Pendistribusian Bantuan Beras Bagi Warga Desa Paseh Kaler

Previous article

Satgas Pamrahwan Malut Kembali Terima Penyerahan Senpi Dan Munisi Ilegal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum