Jakarta, telepastinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dialukan pada Jumat kemarin. Penetapan ke-6 orang tersangka tersebut, satu diantarnya merupakan Walikota Bandung, Yaya Mulyana. Penetapan berlangsung di gedung merah Putih pada Minggu (16/04) dinihari.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, para tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4/2023).
Ke enam tersangka yang ditetapkan masing-masing: Walikota Bandung, Yana Mulyana (YN), Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Kemudian Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA),
Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA
Saudara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saudara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pantauan awak media Minggu (16/4/2023), tampak Yana Mulyana keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 00.30 WIB. Tangan Yana tampak diborgol.
Diketahui, Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City. Dalam program ini Yana diduga menerima suap atas pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
Editor: Suherman
Comments