Hukum

Gugatan Ketum DPP LSM GMBI Masuk Mediasi, Diduga Ada Penyalahgunaan Dana Sebesar Rp 1,3 Milyar Dilakukan Tergugat

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Diduga terjadi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Yudi Tahyudin saat masih menjadi Wasekjen LSM DPP GMBI maka akhirnya Muhamad Fauzan Rahman  pendiri sekaligus Ketua Umum ( Ketum) DPP LSM GMBI, juga pengurus DPP LSM GMBI lainya, Asep Rahmat, melakukan gugatan terhadap Yudi Tahyudin.

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Jalan Raya Sumedang – Cibeureum Km 04, No. 52, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pihak penggugat  yang diwakili kuasa hukum nya Heri Prasojo, S.H., menuding adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat Yudi Tahyudin saat masih menjadi Wasekjen DPP LSM GMBI dengan jumlah nilai Rp 1,3 Milyar. Namun dia menandaskan bila kali ini gugatan itu masih tahap mediasi.

“Gugatan Ini masih mediasi, nanti ada lagi, dua minggu lagi pada tanggal 10 September. InsyaAlloh pada pukul 11.00 Wib Penggugat dan tergugat hari ini  hanya diwakili kuasa hukum saja.  Pada tanggal 10 nanti diupayakan hadir, ” Ujar Kuasa Hukum penggugat Heri Prasojo, SH kepada wartawan, usai sidang di depan kantor PN Sumedang, Selasa( 27/08/2024).

Terkait materi gugatan lanjut Heri, bila Yudi Tahyudin saat masih menjadi Wasekjen DPP LSM GMBI, pertama ada kegiatan hingga ada anggaran yang masuk kepada rekening Yudi Tahyudin, yaitu dari ketua GMBI se Indonesia dari kota maupun kabupaten juga propinsi, yang kedua berkaitan kegiatan diklat, yang ketiga berkaitan dengan rakernas tahun 2023. Dan dari kegiatan itu sehingga ada uang masuk kurang lebih Rp  2,2 Milyar.

Dan karena Yudi tidak melaporkan kepada ketua umum akhirmya Yudi ditenggarai menyalahgunakan keuangan hingga ujungnya terjadi gugatan.

” Saudara Yudi tidak  melaporkan kepada pengurus pusat terutama kepada ketua sekaligus pendiri GMBI (Muhammad Fauzan Rahman). Dan dana yang terdetek ada sekitar  800 sampai 900 juta, sehingga ada kira-kira 1,3 Milyar yang tidak dilaporkan (disalah gunakan).” Tandas Heri.

Menyinggung gugatan yang dilakukan, Heri menandaskan bila mediasi tidak tercapai, maka akan melanjutkan perkara ini.

” Bila mediasi ini tidak tercapai maka  akan masuk ke tahap pembuktian.” Pungkasnya.

(Steven Gervan)

Demi Kelancaran Lalu Lintas, Unit Samapta Polsek Baleendah Laksanakan Gatur Lalu Lintas

Previous article

Pangdam III/Slw Pastikan Kesiapan Pengamanan Kunker Presiden di Jabar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum