Uncategorized

Gugatan DPP LSM GMBI Berujung Kandas, Pencabutan di PN Sumedang

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Perseteruan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI yang berujung pada pemecatan Ketua DPD LSM GMBI Sumedang, Yudi Tahyudin, mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dengan pencabutan gugatan perdata No. 36/Pdt.N/2024/PN Sumedang, Rabu (07/08).

Dalam persidangan, kuasa hukum Yudi Tahyudin, Sayyid M. Iqbal Rahman, SH., MH., hadir bersama putra sulung Ketua DPP LSM GMBI Mohammad Fauzan Rahman, SE.

Sayyid M. Iqbal Rahman, SH., MH., menyatakan penyesalannya atas kejadian ini, terutama dengan kondisi Fauzan yang saat ini sedang sakit. “Karena gugatan ini kemungkinan besar Pa Fauzan tidak tahu, demi menyelamatkan lembaga dan Pa Fauzan, walaupun disebut penghianat, saya akan tetap mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Menariknya, pembela tergugat merupakan anak dari penggugat, menunjukkan bahwa profesionalisme sebagai pengacara harus dijunjung tinggi. Namun, situasi ini menimbulkan pertanyaan.

Lebih lanjut, Sayyid menjelaskan bahwa gugatan tersebut lebih banyak mengenai diklat 1 sampai 5 dan Rakernas, yang melibatkan nilai uang tetapi petitumnya tidak sinkron. “Sehingga gugatannya dicabut lagi karena lemah, yang artinya kalah sebelum perang,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya gugatan balik, namun bukan kepada Fauzan. “Karena Pa Yudi ingin masalah ini dibongkar sampai diketahui kebenarannya.”

Kekuasaan terkadang membuat orang lupa segalanya. Penindasan terhadap yang tidak sejalan akan terus terjadi, dan bagi GMBI, perjuangan akan terus berlanjut meskipun dengan segala tantangan.
(Steven Gervan)

Kodam III/Slw Bersinergi Capai Target Perluasan Areal Tanam Di Jabar

Previous article

Memahami Strategi Kebijakan Prabowo Subianto dalam Memaknai Makan Siang Gratis Bergizi bagi Anak-Anak Sekolah, Balita dan Ibu Hamil.

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *