Hukum

Gercep! Kurang 1×24 Jam, Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan di Pameungpeuk Diamankan Polsek Pameungpeuk

0

BANDUNG, telepastinews.com ,- Kurang dari 1×24 jam, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan salah satu pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk, Akp Asep Dedi membenarkan diamankannya pelaku AS. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam.

“Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku sudah kami amankan,” katanya. Senin, 14 Oktober 2024.

Asep Dedi mengungkapkan awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.

“Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” ujarnya.

“Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***
(Asep R)

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, Akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas

Previous article

Penambahan Personil, Unit Samapta Polsek Baleendah Laksanakan Gatur Lalu Lintas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum