Jakarta, telepastinews.com – Vonis majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap 2 terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap Putri.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi Hakim menyebut pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya. Vonis untuk Putri juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya delapan tahun penjara.Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.
(Suherman/Red)
Comments