Sumedang, telepastinews.com ,- Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” Ungkap Ketua umum Forwali (Edi Sutiyo), dalam diskusi internal forum bersama para awak media.
“Pasalnya, ada beberapa hal bahkan banyak pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui Dana Desa, Bantuan Provinsi, hibah dan Bankeu lainnya, masih banyak oknum pejabat didaerah, desa-desa yang main-main pada saat realisasi program bantuan tersebut, semisal tidak dipasangnya papan informasi, anggaran yang nota bene puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk salah satu kegiatan fisik tersebut seakan-akan tidak ada apa-apanya sehingga mereka (oknum) tidak mengidahkannya,” Tambah Ketua umum Forwali (Edi Sutiyo)
dari hasil investigasi Media dibeberapa desa dikalangan wilayah kabupaten sumedang lagi giat-giatnya realisasikan dana desa, bantuan provinsi tahun anggaran 2023 salah satunya pengerjaan-pengerjaan fisik yang ada didesa-desa dimaksud, salasatu nya Desa Pasigaran kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, ada pengerjaan TPT disalah satu wilayah kereteg Desa pasigaran sedang mengerjakan tembok penahan tanah( TPT ), namun ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemukan papan informasi , sehingga menyulitkan awak media untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan pekerjaan itu, sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa volume pekerjaanya?
Pengerjaan TPT, senilai puluhan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan. beberapa waktu lalu.
menurut Keterangan wawan ketua TPK desa saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan sudah berjalan selama 10 hari, untuk masalh lain-lain tanya saja ke pak kades , untuk papan nama proyek sudah ada di sekdes,” tutur wawan .
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan proyek TPT ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Ketum Forwali ( Edi Sutiyo ) bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah dugaan adanya indikasi tidak tranparannya, sebagai salah satu trik untuk menutup informasi ke masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, TPK seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” Ucap nya
Ketua umum Porwali (Edi Sutiyo) menambahkan, dia berharap kepala Dinas DPMD Kabupaten sumedang mengambil langkah tegas terhadap desa-desa yang nakal dan sengaja yang diduga mengabaikan regulasi,” harap nya.
Sementara itu saat anggota media forwali mengkonfirmasi beberapa pejabat terkait, salah satunya Sekretaris DPMD Kabupaten Sumedang, Lili Rahli mengatakan terimakasih informasinya dan saya sudah perintahkan bidang keuangan asset desa untuk mengecek ke Pemdes Pasigaran,” Katanya.
Di lokasi proyek salah satu pekerja saat di konfirmasi , terkait papan informasi mereka semua tidak tahu, kami hanya bekerja di suruh oleh pak kuwu,” ucap pekerja tersebut.
“Begitu di temui Kadesnya, seakan tidak mau pusing.
(Humas Forwali)
Comments