Sumedang, telepastinews.com ,- Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, Polres Sumedang mensosialisasikan Kamseltibcar Lantas kepada beberapa komunitas motor dan mobil yang ada di wilayah hukum polres Sumedang di Gedung Sumedang Creative Centre. Selasa (30/11/2022).
Rujukan dalam kegiatan tersebut yakni undang-undang no.2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, undang-undang no.2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, rencana kerja Polres Sumedang T.A 2022, rencana kegiatan Sat Lantas Polres Sumedang T.A 2022.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai komunitas mobil dan motor yang ada di Sumedang, point kegiatan tersebut mengajak seluruh komunitas kendaraan R2 dan R4 untuk menjadi pelopor keselamatan bagi seluruh warga kab sumedang khususnya.
Kegiatan tersebut di buka oleh KBO lantas IPDA ZAENUDIN SM, sementara itu untuk materi disampaikan langsung oleh :
1. IPTU Bebeng Subekti, SH., Sosialisasi mengenai SAMSAT DIGITAL NASIONAL.
-Sosialisasi terkait penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang setidaknya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
2. IPDA Zaenudin SM, sosialisasi ETLIE
3. AIPTU Ade Irwan Santoso, kamseltibcar lantas.
(Ediyana / Asep R)
Comments