Bandung, telepastinews.com ,– Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Clandenstine Laboratorium Narkotika di kawasan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti siap edar diamankan.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memaparkan keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba sebagai bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Program ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen yang tidak dapat ditawar. Arahan Presiden melalui Program Asta Cita menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di kawasan Bojongsoang. Kamis, 12 Desember 2024.
“Sebagai tindak lanjut, Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba berdasarkan Kep Menko Polkam Nomor 153 Tahun 2024,” tuturnya.
“Langkah ini adalah bentuk kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi peredaran narkoba secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” tambahnya.
Dalam operasi bersama antara Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Bea Cukai. Petugas berhasil mengungkap laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid narkotika di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Operasi ini bermula dari penemuan barang bukti di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mengarah pada penggerebekan dua lokasi lainnya.
“Total, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni SR (penghubung), SP (peracik bahan baku), dan IV (pengemas),” tutur Irjen Pol Asep Hedi Suheri.
“Sementara itu, seorang tersangka berinisial X yang berperan sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp670,8 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid vape, 154 butir pil mengandung MDMA dan 259 liter cairan liquid narkotika.
Selain itu, bahan baku narkotika yang berhasil diamankan yakni 3,03 liter cairan mengandung amfetamin 10,4 kg serbuk bahan baku narkotika serta mesin mixer, alat sealing, dan alat pengemasan.
“Dari hasil pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika.
Wakabareskrim menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Dukungan masyarakat adalah kekuatan utama kami. Jangan ragu melaporkan aktivitas terkait narkoba kepada pihak berwajib. Kami pastikan segala bentuk kejahatan narkotika akan ditindak tegas,” tutur Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
(Asep R)
Comments