Sumedang, telepastinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ribuan surat suara rusak yang dinyatakan tidak layak digunakan. Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Sumedang pada Selasa malam (26/11/2024), untuk memastikan kelancaran dan integritas Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses sortir dan pelipatan yang dilakukan sebelumnya.
“Malam ini, kami melakukan pemusnahan atas surat suara yang dinyatakan rusak, robek, atau memiliki cacat seperti warna buram dan tidak sesuai. Semua ini hasil temuan saat proses sortir dan lipat beberapa waktu lalu,” ujar Ogi di lokasi pemusnahan.
Ribuan Surat Suara Diganti Penyedia
Surat suara yang dinyatakan rusak tidak didistribusikan, melainkan langsung diganti oleh pihak penyedia sesuai prosedur.
“Ketika ditemukan kerusakan, kami langsung meminta penggantian kepada penyedia. Alhamdulillah, seluruh kekurangan telah dipenuhi dan kebutuhan logistik Pilkada 2024 sudah terpenuhi 100 persen,” ungkap Ogi.
Dalam proses pemusnahan ini, tercatat sebanyak 3.142 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 4.097 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.
Kesiapan Logistik Pilkada
Ogi memastikan distribusi logistik berjalan sesuai jadwal dan seluruh kebutuhan sudah tiba di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“H-1, seluruh logistik Pilkada sudah harus berada di TPS. Kami juga telah melakukan pengecekan dan monitoring untuk memastikan kesiapan seluruh TPS di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Kelancaran Pilkada
Langkah pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari komitmen KPU Sumedang untuk menjaga kelancaran dan kejujuran Pilkada 2024. “Semua dilakukan sesuai regulasi demi menjaga integritas Pilkada,” tutup Ogi.
Dengan langkah tegas ini, KPU Sumedang memastikan bahwa masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya tanpa keraguan terhadap kualitas dan keabsahan surat suara.
Pewarta: Steven Gervan
Editor: Suherman
Comments