Sumedang, telepastinews.com ,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah melaksanakan penetapan pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan pada Senin (19/08/2024), menandai langkah penting bagi pasangan calon independen Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga dalam mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Hendrik Kurniawan, dalam pernyataannya, mengucapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. “Alhamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT. Hari ini saya menerima surat keputusan penetapan bahwa kami, pasangan calon independen, sudah memenuhi syarat untuk maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sumedang, khususnya kepada 115 ribu warga yang telah mendukungnya dalam memenuhi syarat pencalonan, serta kepada 69 ribu warga lainnya yang telah memberikan verifikasi lapangan terhadap dukungan tersebut.
“Kami berharap ini menjadi berkah untuk Kabupaten Sumedang. Koalisi kami, yang dinamakan Ingsun Medal Ingsun Madangan (IM2), sesuai amanat orang tua kami, diharapkan dapat memberikan nilai dan manfaat bagi masyarakat Sumedang,” tambah Hendrik.
Pasangan Hendrik-Luky kini optimis melangkah ke tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan kepala daerah, dengan harapan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sumedang.
(Steven Gervan)
Comments