Uncategorized

LSM GMBI Distrik Sumedang Menganggap Tidak Adil Atas Putusan Mahkamah Etik Terhadap Yudi Tahyudin

0

Sumedang, telepastinews.com ,- Keluarga besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Kabupaten Sumedang hari ini lakukan Penyerahan Banding ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI terhadap putusan yang tidak bermartabat kepada Tokoh GMBI Kabupaten Sumedang yaitu Yudi Tahyudin. Senin (01/07/2024)

Tidak hanya itu, LSM GMBI Distrik Sumedang ini pun melakukan Pernyataan Sikap terkait hal tersebut.

Bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Etik (ME) LSM GMBI Nomor : 2/Pengaduan/M.E/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, yang pada pokoknya memberhentikan dengan tidak hormat Bapak Yudi Tahyudin sebagai anggota atau Kader LSM GMBI. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh anggota LSM GMBI Distrik Kabupaten Sumedang, Tito Aditya Santika di Bale Agung Srimanganti, Senin (01/07/2024)

Bahwa setelah membaca dan mempelajari Putusan Mahkamah Etik, lanjut Tito kepada media, LSM GMBI Nomor : 2/Pengaduan/M.E/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, maka kami keluarga besar LSM GMBI Kabupaten Sumedang berkesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Etik dengan Nomor yang tadi disampaikan terindikasi dibuat secara tidak berimbang dan tidak berkeadilan.

“Lalu perilaku Majelis dan Anggota Mahkamah Etik LSM GMBI patut diduga mengabaikan pedoman-pedoman sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan sebuah perkara yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana,” jelasnya

Pada kesempatan ini, Tito juga menyampaikan empat point mengenai Menyatakan Sikap yang berbunyi diantara lain :
1. Menolak Putusan Mahkamah Etik LSM GMBI Nomor : Nomor : 2/Pengaduan/M.E/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024

2. Meminta kepada Bapak Moch. Fauzan Rachman, SE selaku Ketua umum sekaligus pendiri LSM GMBI, untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi LSM GMBI dari siapapun dan pihak manapun yang secara sistematis dan terstruktur yang nyata-nyata telah menggiring organisasi LSM GMBI ke dalam genggaman nya sehingga organisasi LSM GMBI diperlukan sesuka hatinya demi mencapai ambisi dan kepentingan pribadinya.

3. Bahwa Pernyataan Sikap ini disampaikan sebagai upaya keluarga besar LSM GMBI Kabupaten Sumedang untuk mencegah perbuatan-perbuatan pihak-pihak yang bertikad tidak baik yang akan menggunakan organisasi LSM GMBI sebagai alat sebagai alat untuk mencapai ambisi dan kepentingan pribadinya.

4. Bahwa Pernyataan Sikap ini disampaikan sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian keluarga besar LSM GMBI Kabupaten Sumedang kepada Lembaga tertinggi sekaligus pendiri LSM GMBI maupun GMBI secara keseluruhan.

Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan, semoga Allah SWT melindungi dan meridhoi Keluarga Besar LSM GMBI di seluruh penjuru tanah air, tutup Tito kepada media ****
(Pewarta: S. Gervan)

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Penetapan Pegi Setiawan Hari ini Dilanjut Esok

Previous article

Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Bandung Laksanakan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *