Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Penetapan Pegi Setiawan Hari ini Dilanjut Esok

0

Bandung, telepastinews.com ,— Sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan Pegi setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky dimulai hari ini sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Senin (1/7/2024).

Sidang tersebut pun akan dilanjutkan pada Selasa (2/7), agenda sidang berikutnya yakni pembacaan pembelaan dari Polda Jabar selaku termohon.

Selain Kartini Ibu dari Pegi yang ada dalam persidangan, turut hadir pula sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi dalam persidangan tersebut.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Selain itu pihak termohon, Polda Jabar, hadir juga dalam persidangan itu dan dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar KOMBES POL Nurhadi Handayani.

Tim kuasa hukum Pegi membacakan 35 lembar dokumen gugatan praperadilan dalam persidangan tersebut, serta mengungkapkan 18 temuan kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Kejanggalan yang menonjol salah satunya adalah ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku yang ditetapkan Polda Jabar. Di DPO tersebut, Pegi dinyatakan dengan tinggi badan 160 cm, rambut keriting, namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan pada tahun 2024 ini berusia 30 tahun.

Faktanya, ketika ditangkap Polda Jabar pada tahun ini Pegi baru berusia 27 tahun, tidak berambut keriting dan Namanya juga bukan Perong, tapi Pegi Setiawan.

Usai pembacaan gugatan praperadilan, Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan pembacaan pembelaan oleh Polda Jabar akan disampaikan Selasa esok. Hal ini sesuai dengan kesiapan pihak termohon.

”Sidang pembacaan agenda dari termohon akan dilanjutkan pada Selasa pukul 09.00 WIB. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon atas penyampaian Polda Jabar pukul 13.00 WIB.” pungkas Eman.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum Polda Jabar (Komisaris Besar Polisi) Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai persidangan praperadilan Pegi Setiawan mengatakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengatakan kepada awak media.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani yang ditemui seusai persidangan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan kuasa hukum Pegi. Tim akan menunjukkan dalil keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.

”Terserah jika mereka sebut tidak ada dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Kami akan menunjukkan alat-alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus ini,” kata Nurhadi.

Usai persidangan praperadilan Pegi Setiawan, perwakilan kuasa hukum Pegi Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya ingin menunjukkan dalam praperadilan adanya error in persona atau salah orang dalam penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka. Upaya ini dinilai telah melanggar hak asasi manusia.

”Kami menantikan jawaban dari Polda Jabar pada sidang Selasa esok. Mereka harus menunjukkan penetapan Pegi apakah sesuai prosedur hukum atau tidak,” Pungkas Muchtar.
(Asep R)

Hari Bhayangkara ke-78 Diharapkan Jadi Momentum Lebih Maksimal Melayani Masyarakat

Previous article

LSM GMBI Distrik Sumedang Menganggap Tidak Adil Atas Putusan Mahkamah Etik Terhadap Yudi Tahyudin

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum