Bandung, telepastinews.com ,- KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 19 Agustus 2023, dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 1211/PL.01.4.PU/32/2023, Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
https://drive.google.com/file/d/148o9yy3P_8KX0Hcw0uOw6oyvBBK3AmPO/view?usp=drivesdk
https://drive.google.com/file/d/14Etq5XIgEnTTGuXn2wkeZ1qgtZWyvtf3/view?usp=drivesdk
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui:
1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
2. kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat Jalan Garut No.11 Bandung.
3. email: silondpd@kpu.go.id
4. Foto calon anggota sementara anggota DPD RI dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.
https://drive.google.com/file/d/14T0mTB9M79gJ5AOJaTd4LJtkhv-I_L7I/view?usp=drivesdk
(S.H Prasetiyanto)
Comments